Pengadilan Agama Ternate Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Agung, Apa Gerangan? 

Ia menyebutkan, setelah pengadilan memutuskan penetapan eksekusi pengosongan objek harta bersama tersebut berdasarkan isi putusan, namun faktanya yang dialami oleh kliennya sangat berbeda dengan dilakukan oleh pengadilan.

“Dalam isi putusan itu ditegaskan adalah pengosongan objek yang berada di Kelurahan Tubo Kota Ternate milik klien saya berupa Gudang saja, tetapi rumah di Tubo dan toko di Kelurahan Gamalama juga ikut dikosongkan oleh pengadilan. Padahal itu tidak ada dalam amar putusan,” sesalnya.

BACA JUGA  Gantung DBH, Sekda Se-Malut Bakal Datangi Pemprov

Parahnya lagi, kata Mirzan, bangunan milik kliennya yang berada di Kelurahan Gamalama itu sudah ada sitaan dari pihak Bank BRI Ternate karena mengalami kredit macet sebagaimana pemberitahuan lelang anggunan sejak 3 April 2024.

Dikatakan, pemberitahuan lelang objek di Kelurahan Gamalama tersebut lebih dulu dari pada penetapan pengosongan objek oleh pihak Pengadilan Agama Ternate pada 17 Juli 2024, tentu ini sangat berlawanan. 

BACA JUGA  Gubernur AGK Murka Saat Tinjau Infrastruktur Penunjang STQ
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah