Ia menyebutkan, setelah pengadilan memutuskan penetapan eksekusi pengosongan objek harta bersama tersebut berdasarkan isi putusan, namun faktanya yang dialami oleh kliennya sangat berbeda dengan dilakukan oleh pengadilan.
“Dalam isi putusan itu ditegaskan adalah pengosongan objek yang berada di Kelurahan Tubo Kota Ternate milik klien saya berupa Gudang saja, tetapi rumah di Tubo dan toko di Kelurahan Gamalama juga ikut dikosongkan oleh pengadilan. Padahal itu tidak ada dalam amar putusan,” sesalnya.
Parahnya lagi, kata Mirzan, bangunan milik kliennya yang berada di Kelurahan Gamalama itu sudah ada sitaan dari pihak Bank BRI Ternate karena mengalami kredit macet sebagaimana pemberitahuan lelang anggunan sejak 3 April 2024.
Dikatakan, pemberitahuan lelang objek di Kelurahan Gamalama tersebut lebih dulu dari pada penetapan pengosongan objek oleh pihak Pengadilan Agama Ternate pada 17 Juli 2024, tentu ini sangat berlawanan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!