Menurut Mirzan, ketika kliennya pada saat meminjam motor itu untuk keperluan anaknya tidak diberikan, kenapa hanya pemohon Novi saja yang diperlakukan istimewa oleh Pengadilan Agama Negeri Ternate.
Mirjan mengungkapkan, kronologis masalah ini berawal ketika kliennya atas nama Tommy Budi Setiawan Ardi pada tahun 2023 telah resmi bercerai dengan istrinya Noviyani Do Umar.
“Setelah beberapa bulan kemudian, Noviyani mulai mengajukan gugatan terkait harta bersama milik mereka berdua yang sebagiannya ada di Kota Sofifi dan Kota Ternate. Setelah proses persidangan kemudian pengadilan menjatuhkan putusan,” ungkapnya.
Mirjan bilang, ketika pengadilan mengeluarkan putusan, kliennya tidak melakukan upaya banding sehingga putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan nomor putusan 180/PDTG.TTG/2023.PA.Ternate. Dimana dalam putusan itu, harta bersama antara Tommy dan Noviyani itu akan dibagi secara merata.
“Setelah putusan itu dikeluarkan selanjutnya dari pengadilan mengeluarkan panggilan Aanmaning atau teguran. Dari situ sudah dilakukan mediasi beberapa kali terkait pembagian harta bersama namun belum juga bisa diselesaikan,” ucap Mirzan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!