Pengadilan Agama Ternate Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Agung, Apa Gerangan? 

Ternate, Maluku Utara- Pengadilan Agama Ternate bakal dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Bawas Mahkamah Agung RI lantaran dinilai tidak profesional. 

Pasalnya, setelah pengadilan melakukan penetapan eksekusi dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Ternate Tanggal 10 Januari 2024 tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak terkesan berpihak ke pemohon Eksekusi.

BACA JUGA  Bahas DOB Mangole Raya, Pemkab dan DPRD Sula Masuk Jakarta

Hal ini disampaikan Mirzan Marsaoly selaku Tim Penasihat Hukum Tommy Budi Setiawan Ardi yang merupakan pihak tergugat atau termohon eksekusi. 

Mirzan mengatakan bahwa harta bergerak seperti kendaraan roda dua yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate tersebut masih dipergunakan oleh pihak penggugat atau pemohon Eksekusi yakni Noviyani Do Umar sampai saat ini. 

“Padahal Panitera Pengadilan Agama Ternate juga sudah pernah di tegur oleh tergugat atau termohon Eksekusi yang mana Pemohon Eksekusi Noviyani setelah motor dilakukan Sita Eksekusi perna membawa tanpa sepengetahuan Termohon Eksekusi dan itu sudah ada keberatan dari Klien saya Tomy namun sengaja Panitera membiarkan motor yang sudah disita di pakai,” kata Mirzan kepada Haliyora.id, Kamis (22/8/2024). 

BACA JUGA  Ini 2 Paket Swakelola Selain Kediaman Gubernur Malut, Totalnya Rp 15 Miliar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah