Pengadilan Agama Ternate Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Agung, Apa Gerangan? 

- Editor

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tommy Budi Setiawan Ardi dan Mirzan Marsaoly selaku Tim Penasihat Hukum

Tommy Budi Setiawan Ardi dan Mirzan Marsaoly selaku Tim Penasihat Hukum

Ternate, Maluku Utara- Pengadilan Agama Ternate bakal dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Bawas Mahkamah Agung RI lantaran dinilai tidak profesional. 

Pasalnya, setelah pengadilan melakukan penetapan eksekusi dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Ternate Tanggal 10 Januari 2024 tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak terkesan berpihak ke pemohon Eksekusi.

Hal ini disampaikan Mirzan Marsaoly selaku Tim Penasihat Hukum Tommy Budi Setiawan Ardi yang merupakan pihak tergugat atau termohon eksekusi. 

Mirzan mengatakan bahwa harta bergerak seperti kendaraan roda dua yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate tersebut masih dipergunakan oleh pihak penggugat atau pemohon Eksekusi yakni Noviyani Do Umar sampai saat ini. 

“Padahal Panitera Pengadilan Agama Ternate juga sudah pernah di tegur oleh tergugat atau termohon Eksekusi yang mana Pemohon Eksekusi Noviyani setelah motor dilakukan Sita Eksekusi perna membawa tanpa sepengetahuan Termohon Eksekusi dan itu sudah ada keberatan dari Klien saya Tomy namun sengaja Panitera membiarkan motor yang sudah disita di pakai,” kata Mirzan kepada Haliyora.id, Kamis (22/8/2024). 

BACA JUGA  Pemkab Kepsul Rancang APBD-P 2022 Naik

Berita Terkait

Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga
KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi
Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada
Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode
DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda
Berkas 2 Bakal Calon Kada Termasuk Wakil Bupati Petahana di Sula Belum Penuhi Syarat
Gegara Istri, Pj Bupati Morotai Cekcok dengan Anggota DPRD 
Barang Bukti Berupa Ganja Hingga Puluhan Handphone Dimusnahkan Kejari Ternate
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:05 WIT

Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga

Sabtu, 7 September 2024 - 20:46 WIT

KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi

Sabtu, 7 September 2024 - 18:43 WIT

Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIT

Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode

Sabtu, 7 September 2024 - 17:06 WIT

DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda

Berita Terbaru

Wakil Ketua I DPRD Morotai Judi R.E Dadana

Headline

DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda

Sabtu, 7 Sep 2024 - 17:06 WIT

error: Konten diproteksi !!