Ternate, Maluku Utara- Pengadilan Agama Ternate bakal dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Bawas Mahkamah Agung RI lantaran dinilai tidak profesional.
Pasalnya, setelah pengadilan melakukan penetapan eksekusi dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Ternate Tanggal 10 Januari 2024 tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak terkesan berpihak ke pemohon Eksekusi.
Hal ini disampaikan Mirzan Marsaoly selaku Tim Penasihat Hukum Tommy Budi Setiawan Ardi yang merupakan pihak tergugat atau termohon eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirzan mengatakan bahwa harta bergerak seperti kendaraan roda dua yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate tersebut masih dipergunakan oleh pihak penggugat atau pemohon Eksekusi yakni Noviyani Do Umar sampai saat ini.
“Padahal Panitera Pengadilan Agama Ternate juga sudah pernah di tegur oleh tergugat atau termohon Eksekusi yang mana Pemohon Eksekusi Noviyani setelah motor dilakukan Sita Eksekusi perna membawa tanpa sepengetahuan Termohon Eksekusi dan itu sudah ada keberatan dari Klien saya Tomy namun sengaja Panitera membiarkan motor yang sudah disita di pakai,” kata Mirzan kepada Haliyora.id, Kamis (22/8/2024).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya