“Tujuan Pengadilan Agama melakukan penyitaan terhadap objek bangunan di Kelurahan Gamalama itu untuk apa. Sementara sudah ada penyitaan terlebih dulu dari pihak Bank. Ini yang sangat tidak rasional,” tandasnya.
Untuk itu, sambung Mirjan, kliennya akan membuat Laporan ke Bawas MA RI dan ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Malut, agar Panitera dan jajarannya yang terlibat dalam perkara ini diperiksa. “Klien saya juga akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK),” pungkasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!