Pengadilan Agama Ternate Bakal Dilaporkan ke Mahkamah Agung, Apa Gerangan? 

“Tujuan Pengadilan Agama melakukan penyitaan terhadap objek bangunan di Kelurahan Gamalama itu untuk apa. Sementara sudah ada penyitaan terlebih dulu dari pihak Bank. Ini yang sangat tidak rasional,” tandasnya. 

Untuk itu, sambung Mirjan, kliennya akan membuat Laporan ke Bawas MA RI dan ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Malut, agar Panitera dan jajarannya yang terlibat dalam perkara ini diperiksa. “Klien saya juga akan melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK),” pungkasnya. (Riv/Red1)

BACA JUGA  Target Pembuangan Sampah ke TPA Berkurang 50 Persen, Berikut Skema DLH Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah