Gondol Belasan Hp, Tiga Pencuri Spesialis di Maluku Utara Diringkus Polisi

Juru bicara Polda Malut itu menyampaikan bahwa para pelaku telah melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

“Mereka juga melanggar Pasal 362 KUHPidana Dengan hukuman penjara selama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu, serta melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” pungkasnya. (Riv/Red1)

BACA JUGA  Polda Malut Naikan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ngele-Lede di Taliabu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah