Juru bicara Polda Malut itu menyampaikan bahwa para pelaku telah melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
“Mereka juga melanggar Pasal 362 KUHPidana Dengan hukuman penjara selama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu, serta melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” pungkasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!