Meski begitu, kata Fahrudin, dokumen yang menjadi syarat pemekaran ini, belum dilengkapi baik dari SK Tim pemekaran, luas wilayah maupun jumlah penduduk.
“Belum ada yang memasukan dokumen, ada yang sudah tapi harus dilakukan perbaikan, sesuai dengan administrasi yang telah disampaikan. Jadi harus dilengkapi dulu baru dilakukan pengecekan di lapangan, apakah memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya. (RUL/R2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!