Sebelumnya pada 5 Agustus lalu, Hernafer Tjandua resmi ditunjuk sebagai Kepala Bappeda untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat lama Abdil Aziz Bopeng yang telah memasuki batas usia pensiun atau BUP.
Kepala BKD Halmahera Utara Efraim Oni Hendrik pada Senin (12/8) lalu menjelaskan, pengangkatan Kadis Dukcapil Hernefer Tjandua sebagai Kaban Bappeda dalam ketentuannya tidak dilarang, yang penting pejabat yang diangkat itu setingkat dengan jabatan tersebut. Kata Efraim, Hernefer bisa saja ditetapkan sebagai Kepala Bappeda dan melepaskan jabatannya dari Kadis Dukcapil, namun itu semua tergantung usulan ke pusat. (Mg01/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!