Hanya saja, mereka masih melakukan perbuatan tersebut, sehingga IGM melaporkan suaminya (MS) ke Polres Kabupaten Pulau Morotai. Polres mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor polisi : STPL/103/VII/SPKT/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim yang dikonfirmasi wartawan pada Senin (5/8/2024) membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa laporan tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.
“Sementara dalam proses penyidikan. Sehingga tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Iptu Ismail. (RF/R2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!