Diketahui, MS an IB diduga selingkuh sebanyak tiga kali, sebagaimana diceritakan oleh istri MS berinisial IGM kepada haliyora.id. Pertama terjadi di dalam kamar depan rumah Mances di Kompleks MTQ Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan, pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar jam 00.30 WIT.
Kedua terjadi di dalam kamar depan rumah Mances di Kompleks MTQ di Desa Darame pada Sabtu 4 Mei 2024, sekitar pukul 00.00 WIT. Dan yang ketiga atau terakhir terjadi di dalam kamar penginapan Losmen Kita di Tobelo Halmahera Utara pada Minggu, 23 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIT.
IGM menegaskan bahwa ia tetap memproses kasus tersebut. “Jadi komitmen saya adalah harus diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Apapun yang terjadi saya sudah siap, karena saya merasa suami saya tidak menepati janjinya sebagaimana dalam surat pernyataan awal yang sudah ditandatangani olehnya dan si perempuan itu,” tegasnya.
“Maka saya mau suami saya dicopot atau diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa, karena dia tidak menempati pernyataan yang sudah kami sepakati. Isi surat pernyataan itu yaitu pertama, jika suami saya masih melakukan perbuatannya lagi, maka Kades atau suami saya harus undur diri dari jabatannya. Kedua, suami saya harus keluar dari rumah tanpa membawa harta. Dan Ketiga ada denda sebanyak Rp 750 juta. Jadi itu point-point yang ada di dalam isi pernyataan diatas materai,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!