Bobong, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 14 MCK Individual Fiktif 2022 dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Jaksa menilai peningkatan status ini karena telah cukup bukti pada kasus tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik Kejari Pulau Taliabu resmi menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 14 MCK Individual 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu dari Penyelidikan ke Penyidikan,” jelas Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, Senin (5/8/2024) di kantor Kejari Pulau Taliabu.
Peningkatan status perkara ke penyidikan tersebut juga dilengkapi Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu nomor :Print -138/Q.2.9/Fd.2/08/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2022 dengan kegiatan penyelidikan yang dimulai pada tanggal 3 Juli 2024 dan setelah melakukan serangkaian tindak penyelidikan berupa permintaan keterangan sebanyak 21 (dua puluh satu) orang calon saksi dan mengumpulkan/mendapatkan dokumen terkait.
Halaman : 1 2 Selanjutnya