Dari penyelidikan itu, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menemukan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pada kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022.
“Tim Jaksa pada tanggal 26 Juli 2024 melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan,” terangnya
“Dalam kegiatan Penyidikan, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu akan melakukan serangkaian tindakan Penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga akan membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka atau pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan MCK Individual tersebut,” sambung Najamuddin. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!