Dia menambahkan, belanja-belanja yang tertuang dalam APBD nantinya, terkhusus belanja modal akan menghasilkan barang yang menjadi aset pemerintah daerah. “Untuk itu diperlukan dasar hukum untuk menjalankan tata kelola barang daerah, sehingga nantinya akan sejalan dengan amanat undang-undang,”tegasnya.
“Dengan ini secara resmi saya serahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada Dewan (DPRD) yang terhormat untuk ditelaah, dibahas dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya. (SF/R2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!