“Sudah disetujui akan tetapi kita masih kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi, BKD sedang menyiapkan hal itu, sedangkan untuk eselon III dan IV masih terus dilakukan pemetaan, disamping itu juga kita sedang mengumpulkan data-data yang ada,” kata Samsudin.
Menurutnya, untuk evaluasi jabatan eselon III dan IV butuh PTK dan Pertek BKN. “Kita harus menyiapkan PTK dengan argumen dan berdasarkan data-data. Jadi harus ada situasi yang mendukung secara data, tidak boleh tanpa dasar,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!