Berikut isi surat tersebut. Berkenaan dengan penetapan surat keputusan kepala BPKAD Maluku Utara pada tanggal 17 Juli dengan Nomor 900.1.7.1/0109.1a./BPKAD/VII.2024, tentang mutasi aparatur sipil negara di lingkungan BPKAD maka diperlukan menyampaikan hal hal sebagai berikut.
- Sesuai dengan perundang-undangan terkait manajemen kepegawaian, yang memiliki kewenangan pengangkatan, pemindahan pegawai negeri sipil adalah kewenangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Bahwa pemindahan pegawai negeri sipil antara bidang di dalam BPKAD Provinsi Maluku Utara hanya dapat dilakukan melalui evaluasi jabatan pelaksana perpindahan antara jabatan pelaksana lama ke jabatan pelaksana baru, berdasarkan usulan dari kepala BPKAD ke Gubernur melalui BKD selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Bahwa mutasi pinda internal dari unit ke UPTD harus dengan penetapan keputusan Gubernur berdasarkan usulan BPKAD dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai negeri sipil berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja disampaikan ke PPK melalui BKD.
- Berdasarkan poin 1 sampai 3 diatas dan untuk menyalahgunakan jabatan, diminta kepada saudara agar segera mencabut dan membatalkan keputusan yang di maksud.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya belum dapat dihubungi. (RS/Red)
Berikut daftar nama staf BPKAD yang dimutasikan

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!