Imbas dari keputusan sepihak itu membuat nasib puluhan ASN di internal BPKAD terlunta-lunta karena tidak ada kepastian penempatan tugas baru.
Kabar mutasi massal yang dilakukan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya itu sampai juga ke telinga Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir. Orang nomor satu di Maluku Utara itu lantas memerintahkan Kepala BKD Miftah Baay segera membatalkan mutasi sepihak yang dilakukan Ahmad Purbaya.
Kepala BKD Miftah Baay yang dikonfirmasi wartawan, menyebut keputusan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya memutasikan 40 stafnya itu jelas-jelas improsedural dan melanggar aturan. Merespon persoalan ini Gubernur kemudian menerbitkan SK tertanggal 17 Juli 2024 untuk membatalkan mutasi 40 staf BPKAD.
“Karena dianggap improsedural sehingga Pj Gubernur harus batalkan SK yang dikeluarkan oleh Ahmad Purbaya,” kata Miftah Baay, Senin (22/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!