Pj Gubernur Malut Kembalikan 40 Staf yang Dimutasikan Kepala BPKAD, Ada Apa?

Imbas dari keputusan sepihak itu membuat nasib puluhan ASN di internal BPKAD terlunta-lunta karena tidak ada kepastian penempatan tugas baru. 

Kabar mutasi massal yang dilakukan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya itu sampai juga ke telinga Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir. Orang nomor satu di Maluku Utara itu lantas memerintahkan Kepala BKD Miftah Baay segera membatalkan mutasi sepihak  yang dilakukan Ahmad Purbaya.

BACA JUGA  Wagub Malut Mediasi 2 Pemda dengan Perusahaan Tambang

Kepala BKD Miftah Baay yang dikonfirmasi wartawan, menyebut keputusan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya memutasikan 40 stafnya itu jelas-jelas improsedural dan melanggar aturan. Merespon persoalan ini Gubernur kemudian menerbitkan SK tertanggal 17 Juli 2024 untuk membatalkan mutasi 40 staf BPKAD.

“Karena dianggap improsedural sehingga Pj Gubernur harus batalkan SK yang dikeluarkan oleh Ahmad Purbaya,” kata Miftah Baay, Senin (22/7/2024).

BACA JUGA  Uji Kompetensi Dibuka, Ratusan ASN Pemprov Malut Berebut Jabatan Strategis 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah