Pj Gubernur Malut Kembalikan 40 Staf yang Dimutasikan Kepala BPKAD, Ada Apa?

Menurut Miftah, yang namanya urusan kenaikan pangkat pejabat, mutasi, hingga demosi adalah wewenangnya gubernur, buka kepala dinas.

“Karena dia melaksanakan tugas yang bukan tugasnya, sehingga gubernur harus batalkan. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, karena dengan cara-cara seperti inilah kita sering diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, kita sudah tidak mau kejadian tersebut kembali terjadi,” pungkas Miftah. 

BACA JUGA  Ranperda RPJPD Malut 2025-2045 Diserahkan ke DPRD

Adapun respon Pj Gubernur ke Kepala BPKAD Maluku Utara terkait mutasi itu dikirimkan melalui surat dengan Nomor 800.1.3.1127/2024 perihal tanggapan proses mutasi pindah internal pada pada BPKAD Provinsi Maluku Utara. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah