Menurut Miftah, yang namanya urusan kenaikan pangkat pejabat, mutasi, hingga demosi adalah wewenangnya gubernur, buka kepala dinas.
“Karena dia melaksanakan tugas yang bukan tugasnya, sehingga gubernur harus batalkan. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, karena dengan cara-cara seperti inilah kita sering diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, kita sudah tidak mau kejadian tersebut kembali terjadi,” pungkas Miftah.
Adapun respon Pj Gubernur ke Kepala BPKAD Maluku Utara terkait mutasi itu dikirimkan melalui surat dengan Nomor 800.1.3.1127/2024 perihal tanggapan proses mutasi pindah internal pada pada BPKAD Provinsi Maluku Utara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!