Diketahui bahwa Masjid kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu tersebut dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan sejak tahun 2022 dengan menggunakan APBD tahun 2022 senilai Rp 3.633.519.675, yang melekat di Dinas PUPR Taliabu.
Kemudian tahapan kedua dengan nama kegiatan lanjutan Finishing Masjid kantor DPRD dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp 755.000.000. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!