Gelar Unjuk Rasa, Front Marhaenis Sula Soroti Proyek Jalan Kou-Kuwata

“Hal ini tentu melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Olehnya itu kami Front Marhaenis Kabupaten Kepulauan Sula mendesak aparat penegak hukum periksa ULP dan Kepala Dinas PUPR serta Direktur PT. Rayyan Khairan Permata,” desak Jisman.

Dari amatan wartawan, tampak aksi demonstrasi berjalan dengan aman dan tertib serta dikawal aparat kepolisian dari Polres Sula. (RSF/Red)

BACA JUGA  Lolos Verfak ke Pilkada Taliabu, Bakal Paslon Independen : Terima Kasih Warga
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah