“Hal ini tentu melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Olehnya itu kami Front Marhaenis Kabupaten Kepulauan Sula mendesak aparat penegak hukum periksa ULP dan Kepala Dinas PUPR serta Direktur PT. Rayyan Khairan Permata,” desak Jisman.
Dari amatan wartawan, tampak aksi demonstrasi berjalan dengan aman dan tertib serta dikawal aparat kepolisian dari Polres Sula. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!