Menurut Nirwan, audit ini bukan hanya di proyek LPT milik Dikbud saja akan tetapi berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari audit proyek fisik sampai pada laporan keuangan.
“Karena dengan waktu yang cukup singkat tidak akan mungkin, karena permasalahan ini cukup rumit sehingga butuh waktu yang lebih panjang agar audit bisa efektif sehingga hasilnya juga bagus,” pungkasnya.
Sekedar informasi, selain adanya dugaan penyimpangan anggaran, proyek pembangunan LPT di Desa Somahode, Kecamatan Oba Utara ini disinyalir kuat menabrak tata ruang Kota Sofifi serta tidak mengantongi IMB saat didirikan. Hal itu telah dikonfirmasikan Dinas PUPR Malut beberapa waktu lalu.
Atas persoalan ini Pj Gubernur Maluku Utara memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi. Jika hasil audit nanti bermasalah maka bisa jadi proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah ini terancam dibongkar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!