Ternate, Maluku Utara- Jaksa maupun pegawai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan diberikan sanksi keras jika terlibat Narkoba.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (2/7/2024).
“Semua jaksa maupun pegawai harus hidup sehat tanpa narkoba karena jika terlibat narkoba maka tidak akan fokus dalam melakukan pekerjaan yang dilaksanakan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut orang nomor satu di lembaga Adhyaksa itu, para Jaksa dan pegawai harus bersih, karena kalau bersih tentunya sehat dan bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya