Sekitar pukul 02.10 Wit, polisi melihat seorang laki-laki yang dicurigai menguasai narkotika jenis sabu di atas jalan raya mengendarai bentor di seputaran Desa Wayafli, kemudian Tim Opsnal membuntuti pelaku dan langsung meringkusnya.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 buah pembungkus rokok Esse yang berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet bening berukuran kecil, kemudian tim opsnal langsung membawa terlapor untuk dilakukan interogasi,” ungkap Kapolres.
Dikatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari salah satu temannya yang bernama Fadliansyah alias Fadli, warga Desa Wayafli dengan harga Rp 1,5 juta. Pada pukul 13.00 Wit, Tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik terlapor Achmad alias Amat dan menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirek bekas pakai dan perlengkapan lain yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
“Kemudian pada pukul 14.30 Wit Tim opsnal mengamankan Fadliansyah alias Fadli di Buli Karya, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Haltim untuk dilakukan Penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!