Miliki Sabu, Dua Pemuda di Maluku Utara Diringkus Polisi 

Sekitar pukul 02.10 Wit, polisi melihat seorang laki-laki yang dicurigai menguasai narkotika jenis sabu di atas jalan raya mengendarai bentor di seputaran Desa Wayafli, kemudian Tim Opsnal membuntuti pelaku dan langsung meringkusnya.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 buah pembungkus rokok Esse yang berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet bening berukuran kecil, kemudian tim opsnal langsung membawa terlapor untuk dilakukan interogasi,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA  Rapat Pemprov di Hotel Bella, Kantor Gubernur Malut Sunyi Senyap

Dikatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui  bahwa barang haram tersebut dibeli dari salah satu temannya yang bernama Fadliansyah alias Fadli, warga Desa Wayafli dengan harga Rp 1,5 juta. Pada pukul 13.00 Wit, Tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik terlapor Achmad alias Amat dan menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirek bekas pakai dan perlengkapan lain yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

BACA JUGA  Arena MTQ Halsel Diporak-Porandakan Angin

“Kemudian pada pukul 14.30 Wit Tim opsnal mengamankan Fadliansyah alias Fadli di Buli Karya, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Haltim untuk dilakukan Penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah