Maba, Maluku Utara- Polres Halmahera Timur (Haltim) melalui tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 25 Juni 2024, di Kecamatan Maba Buli
Kedua pelaku masing-masing Ahmad (25 tahun), warga Desa Bulu Tempe, Kabupaten Bone dan Fadliansyah (26 tahun). Keduanya diamankan atas laporan warga yang mencurigai dugaan transaksi yang dilakukan kedua pelaku tersebut.
Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wit, dimana tim Opsnal Sat Narkoba Res Haltim mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba jenis Shabu di Desa Wayafli Kecamatan Maba.
“Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Sat Res Narkoba Res Haltim langsung bergerak menuju ke TKP selanjutnya langsung melakukan monitoring dan pemantauan sekitar TKP,” jelasnya, Senin (01/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!