Miliki Sabu, Dua Pemuda di Maluku Utara Diringkus Polisi 

Maba, Maluku Utara- Polres Halmahera Timur (Haltim) melalui tim Opsnal Sat Narkoba berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 25 Juni 2024, di Kecamatan Maba Buli

Kedua pelaku  masing-masing Ahmad (25 tahun), warga Desa Bulu Tempe, Kabupaten Bone dan Fadliansyah (26 tahun). Keduanya diamankan atas laporan warga yang mencurigai dugaan transaksi yang dilakukan kedua pelaku tersebut.

BACA JUGA  Tambang Cemari Sungai, Senator Hasby Desak Pemerintah Turun Tangan

Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wit, dimana tim Opsnal Sat Narkoba Res Haltim mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba jenis Shabu di Desa Wayafli Kecamatan Maba.

“Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Sat Res Narkoba Res Haltim langsung bergerak menuju ke TKP selanjutnya langsung melakukan monitoring dan pemantauan sekitar TKP,” jelasnya, Senin (01/7/2024).

BACA JUGA  Pemerintah Pusat Miliki 719.749 Aset Senilai Rp 37,18 Triliun di Maluku Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah