Kubais menjelaskan, ada dua metode dalam pelaksanaan pencoklitan. Pertama, pencoklitan manual dan E-coklit yang menggunakan aplikasi. “Untuk sekedar pemberitahuan untuk penggunaan E-coklit, saat ini Kasubag Data KPU Pulau Morotai masih melakukan perbaikan sistem E-coklit, tapi nanti para petugas Pantarlih bisa menggunakan aplikasi tersebut,” jelas Kubais.
Kubais mengatakan, dalam proses pencoklitan ada beberapa metode yang harus diperhatikan. Semua metode sudah diuraikan dalam buku panduan. Sehingga semua petugas wajib mengikuti petunjuk yang ada dalam buku panduan tersebut.
“Jadi tata cara pencoklitan bisa saudara-saudara gunakan dengan melihat petunjuk yang ada di buku panduan. Kita melihat ketentuan di PKPU 7 tahun 2024 tentang pemutakhiran data pemilih pencoklitan. Untuk itu, dalam tahapan pencoklitan anda bisa jadikan aturan tersebut sebagai dasar. Dan jangan sekali-kali menggunakan perspektif atau pendapat sendiri,” tegasnya. (RF/adv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!