Karman mengatakan, Bawaslu akan membayar Perjadin pada bulan Desember apabila setiap Panwaslu telah memasukkan LPJ pada bulan november. “Makanya kita masih tahan Perjadin mereka. Karena perjadin berdasarkan list, makanya kita cek dulu LPJ-nya, kalau sudah ada laporan baru dibayarkan semuanya,” jelas Karman.
Dirinya menambahkan kalau untuk Gaji dan Operasional Panwas sudah selesai dilakukan pembayaran.”Kalau lainnya sudah selesai tinggal perjadin bulan Desember,” terangnya
Saat ditanya terkait besaran anggaran Panwaslu Kecamatan yang tertampung di rekening Bawaslu Haltim , Karman tidak menjelaskan secara detail. “Yang pastinya variatif, karena kalau dibayarkan secara merata anggarannya tidak cukup,” tandas Karman. (RH/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!