Maba, Maluku Utara- Biaya perjalanan dinas (Perjadin) Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 10 kecamatan pada pemilihan legislatif untuk bulan Desember 2023 belum dibayarkan Bawaslu Halmahera Timur.
Saat ini, rekening Bawaslu Haltim masih membengkak. Pasalnya, Panwaslu di 10 Kecamatan belum menerima sepeserpun anggaran dari Bawaslu, pada bulan Desember. Hal ini juga diakui oleh Sekretaris Bawaslu Karman Lajarudin.
Karman kepada wartawan mengatakan, penyebab belum dibayarnya anggaran tersebut karena pihak Panwaslu Kecamatan belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban pada bulan Desember 2023 ke Bawaslu Haltim.
“Panwaslu di setiap kecamatan belum memasukkan LPJ sehingga, kami belum biasa bayar perjadin setiap kecamatan,” katanya, Senin (10/06/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!