Dari 35 kasus tersebut, lanjut Kodrat, polisi menyita sedikitnya 1.681 botol miras berjenis Cap Tikus dan Bir Bintang.
Ia mengaku, dari 35 kasus itu 5 diantaranya sudah sidang tipiring. “Lima sudah disidangkan, yang lain masih ditindaklanjuti, sementara yang lain tidak bisa karena pemiliknya tidak diketahui,” sebutnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kapsul, agar dapat menghindari bahaya miras. “Kami berkomitmen bahwa akan terus melakukan kegiatan penanggulangan bahaya miras di Kepulauan Sula,” tegasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!