Kata Kapolsek, setelah mendapatkan informasi, anggota Resmob turun ke TKP, lalu memeriksa dalam lemari pendek dan menemukan cap tikus yang dikemas di dalam kardus deterjen.
Lanjutnya, anggota Resmob Polsek Ternate Utara langsung mengamankan barang bukti sejumlah 50 kantong cap tikus berukuran 600 ml yang disimpan di dalam lemari pendek tersebut.
Dalam razia tersebut anggota Resmob Ternate Utara tidak menemukan pelaku yang menjual barang haram ini. “Anggota Resmob mendapati beberapa orang pedagang ikan yang lagi duduk di sekitar TKP namun mereka tidak mengetahui pemilik barang cap tikus,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!