Kasus Suap AGK, Saksi Akui Terima ‘Duit’ dari Terdakwa Ridwan Arsan

Ternate, Maluku Utara- Terdakwa Ridwan Arsan, mantan Kepala BPBJ Malut bersama terdakwa Ramadan Ibrahim, mantan ajudan gubernur menjalani sidang ketiga terkait dugaan kasus suap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK yang digelar PN Tipikor Ternate, Rabu (29/5/2024).

Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang ini. Diantaranya, Abdulah Amari, Faisal Hi. Samaun, Wahidin Tahmid, Grayu Gabriel dan Windi Claudia. 

BACA JUGA  Hadirkan Tiga Kadis di Sidang Kasus Eks Gubernur Malut, Hakim Singgung Jual Beli Tanah

Sidang diawali dengan pertanyaan hakim kepada Saksi Wahidin Tahmid terkait uang yang diberikan terdakwa Ridwan Arsan senilai Rp 200 juta ke AGK.

“Seingat saya uang itu diberikan secara tunai di kediaman Gubernur di Ternate dari Ridwan Arsan, uang itu perintah dari Pak Gubernur (AGK),” kata Wahidin, yang juga mantan ajudan AGK itu. 

BACA JUGA  Sidang Kasus Mantan Gubernur Malut : Ajudan Terima Rp 4 M, Kadis P3A Setor Rp 500 Juta
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah