Ternate, Maluku Utara- Terdakwa Ridwan Arsan, mantan Kepala BPBJ Malut bersama terdakwa Ramadan Ibrahim, mantan ajudan gubernur menjalani sidang ketiga terkait dugaan kasus suap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK yang digelar PN Tipikor Ternate, Rabu (29/5/2024).
Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang ini. Diantaranya, Abdulah Amari, Faisal Hi. Samaun, Wahidin Tahmid, Grayu Gabriel dan Windi Claudia.
Sidang diawali dengan pertanyaan hakim kepada Saksi Wahidin Tahmid terkait uang yang diberikan terdakwa Ridwan Arsan senilai Rp 200 juta ke AGK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seingat saya uang itu diberikan secara tunai di kediaman Gubernur di Ternate dari Ridwan Arsan, uang itu perintah dari Pak Gubernur (AGK),” kata Wahidin, yang juga mantan ajudan AGK itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








