Dari Wahidin, pertanyaan seputar aliran uang juga ditanyakan kepada saksi Abdullah Amari. Abdullah mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Imran Yakub (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara) untuk mentransfer uang ke terdakwa Ramadhan Ibrahim.
“Uang bersumber dari Imran senilai Rp 100 juta kemudian saya yang kirim ke Ramadan,” kata Abdulah Amari.
Abdulah di depan hakim mengaku bahwa dirinya sudah lama mengenal Imran Yakub, sementara uang yang dikirim bertahap, selain yaitu Rp 100 juta ada juga Rp 20, dan Rp 50 juta. “Untuk Rp 50 juta Pak Imran menyuruh saya berikan ke saksi Faisal Hi. Samaun untuk mentransfer ke Ramadan. Sedangkan uang senilai Rp 20 juta saya disuruh untuk langsung transfer ke Ramadan,” kata Abdullah. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!