Kasus Suap AGK, Saksi Akui Terima ‘Duit’ dari Terdakwa Ridwan Arsan

Dari Wahidin, pertanyaan seputar aliran uang juga ditanyakan kepada saksi Abdullah Amari. Abdullah mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Imran Yakub (Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara) untuk mentransfer uang ke terdakwa Ramadhan Ibrahim. 

“Uang bersumber dari Imran senilai Rp 100 juta kemudian saya yang kirim ke Ramadan,” kata Abdulah Amari.

BACA JUGA  Ekonom Mohtar Adam : Pilkada Malut 2024, Aliran Uang Masuk ke Desa dan Kelurahan Bisa Tembus Rp 1,08 Triliun

Abdulah di depan hakim mengaku bahwa dirinya sudah lama mengenal Imran Yakub, sementara uang yang dikirim bertahap, selain yaitu Rp 100 juta ada juga Rp 20, dan Rp 50 juta. “Untuk Rp 50 juta Pak Imran menyuruh saya berikan ke saksi Faisal Hi. Samaun untuk mentransfer ke Ramadan. Sedangkan uang senilai Rp 20 juta saya disuruh untuk langsung transfer ke Ramadan,” kata Abdullah. (Riv/Red)

BACA JUGA  AGK Akui Minta Dinas PUPR dan BPBJ Atur Menangkan Kian di Proyek Halut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah