Lalu, untuk informasi umum yang dimaksud adalah informasi yang memuat soal deskripsi kasus, nama atau setidaknya inisial tersangka, latar belakang pekerjaan atau jabatan tersangka, serta potensi nilai kerugian negara, suap-menyuap, pungutan liar, dan nilai aset yang disamarkan melalui skema kejahatan pencucian uang.
Tabulasi data kasus korupsi dilakukan pada setiap kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia dan tingkat nasional. Adapun data tersebut diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber primer dan sekunder. Sumber primer berasal dari informasi penanganan perkara yang dipublikasikan di situs resmi instansi penegak hukum.
Sementara, untuk sumber sekunder berasal dari informasi yang didapatkan melalui pemberitaan media daring baik di level nasional maupun daerah. Tabulasi setiap data kasus korupsi itu dilakukan sepanjang tahun 2023, atau secara lebih rinci terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2023. (Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!