2 Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Malut Belum Ditahan, Ini Penjelasan Lengkap KPK

Ternate, Maluku Utara- Dua tersangka baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) belum ditahan hingga kini. 

Mereka masing-masing, Muhaimin Syarif dari pihak swasta dan Imran Yakub, Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara. 

Salah satu Jaksa KPK, Rio Veronika Putra yang kembali dikonfirmasi Haliyora.id beralasan, belum ditahannya kedua tersangka baru ini karena KPK masih melakukan penyelidikan terkait kasus suap AGK ini.

BACA JUGA  KPK : Penikmat Uang Suap Eks Gubernur Malut Bakal Dijerat Perkara TPPU

“Keduanya itu masih dalam proses tapi sudah ditetapkan tersangka. Penahanan itu gak harus  orang ditetapkan sebagai tersangka, itu gak ada urusan untuk ditahan karena proses masih berlangsung,” jawabnya, Jumat (17/5/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah