Ternate, Maluku Utara- Dua tersangka baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) belum ditahan hingga kini.
Mereka masing-masing, Muhaimin Syarif dari pihak swasta dan Imran Yakub, Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu Jaksa KPK, Rio Veronika Putra yang kembali dikonfirmasi Haliyora.id beralasan, belum ditahannya kedua tersangka baru ini karena KPK masih melakukan penyelidikan terkait kasus suap AGK ini.
“Keduanya itu masih dalam proses tapi sudah ditetapkan tersangka. Penahanan itu gak harus orang ditetapkan sebagai tersangka, itu gak ada urusan untuk ditahan karena proses masih berlangsung,” jawabnya, Jumat (17/5/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









