Ihsan-Darwis Siap Lawan Keputusan Partai

Sementara Ketua KPU Sula, Yuni Yunengsih Ayuba mengatakan, berkas bakal paslon jalur perseorangan yanh diajukan Ihsan Umaternate-Darwis Gorontalo telah diterima dan selanjutnya akan diverikasi kembali.

“Mereka diberi waktu 3×24 jam untuk upload berkas mereka di silon KPU, setelah itu petugas PPS masing-masing desa akan melakukan sensus soal syarat dukungan KTP yang mereka ajukan itu,” kata Yunengsih. (RSF/Red)

BACA JUGA  IMS Diminta Stop Bohongi Warga Halteng dengan Politisasi Program Kesehatan Gratis
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah