Sementara Ketua KPU Sula, Yuni Yunengsih Ayuba mengatakan, berkas bakal paslon jalur perseorangan yanh diajukan Ihsan Umaternate-Darwis Gorontalo telah diterima dan selanjutnya akan diverikasi kembali.
“Mereka diberi waktu 3×24 jam untuk upload berkas mereka di silon KPU, setelah itu petugas PPS masing-masing desa akan melakukan sensus soal syarat dukungan KTP yang mereka ajukan itu,” kata Yunengsih. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!