Imran Yakub, Tersangka Suap AGK Belum Ditahan, KPK : Itu Strategi

Ternate, Maluku Utara- Imran Yakub, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama politisi partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Meski KPK sudah mengumumkan Imran Yakub sebagai tersangka namun sampai kini jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) masih dipegang Imran. Di satu sisi, Imran belum juga ditahan oleh lembaga anti rasuah itu. 

BACA JUGA  Telan Rp 2 Miliar, Pabrik Es di Maitara Tikep Dikelola Swasta

Menanggapi hal tersebut, Andri Lesmana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ketika dikonfirmasi wartawan Haliyora.id, membenarkan bahwa memang Kadishub Malut, Imran Yakub belum ditahan. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah