Ternate, Maluku Utara- Imran Yakub, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama politisi partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Meski KPK sudah mengumumkan Imran Yakub sebagai tersangka namun sampai kini jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) masih dipegang Imran. Di satu sisi, Imran belum juga ditahan oleh lembaga anti rasuah itu.
Menanggapi hal tersebut, Andri Lesmana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ketika dikonfirmasi wartawan Haliyora.id, membenarkan bahwa memang Kadishub Malut, Imran Yakub belum ditahan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!