Digugat 6 Parpol di MK, KPU Halsel Yakin Menang 

Kata Halid, untuk PKB dan PBB dalam PHPU disebutkan menggugat hasil perselisihan suara pileg dapil V, sementara PAN dan NasDem menggugat di dapil III, kemudian Demokrat lokus gugatanya di dapil III suara pileg Provinsi Maluku Utara.

Seentara untuk partai Gerindra gugatanya menyangkut hasil suara pileg DPR RI di 16 kecamatan yang tersebar di lima daerah pemilihan. 

BACA JUGA  PMII Morotai Menolak SE Menteri Agama Soal Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

Menurut Halid, sebagai pihak tergugat, KPU Halsel diminta menyiapkan kronologis dan alat bukti sedangkan KPU RI yang menyiapkan tim hukum untuk menangani perkara yang diajukan 6 parpol ini. “Meski KPU Halsel sebagai tergugat tetapi penanggungjawab ada di KPU RI, kami hanya diminta membuat kronologis dan alat bukti dalam perkara termohon,” sebutnya. 

BACA JUGA  Dua Peserta Calon PPPK di Ternate Tidak Memenuhi Syarat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah