Kata Halid, untuk PKB dan PBB dalam PHPU disebutkan menggugat hasil perselisihan suara pileg dapil V, sementara PAN dan NasDem menggugat di dapil III, kemudian Demokrat lokus gugatanya di dapil III suara pileg Provinsi Maluku Utara.
Seentara untuk partai Gerindra gugatanya menyangkut hasil suara pileg DPR RI di 16 kecamatan yang tersebar di lima daerah pemilihan.
Menurut Halid, sebagai pihak tergugat, KPU Halsel diminta menyiapkan kronologis dan alat bukti sedangkan KPU RI yang menyiapkan tim hukum untuk menangani perkara yang diajukan 6 parpol ini. “Meski KPU Halsel sebagai tergugat tetapi penanggungjawab ada di KPU RI, kami hanya diminta membuat kronologis dan alat bukti dalam perkara termohon,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!