Labuha, Maluku Utara- Tercatat sebanyak enam (6) partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pemilihan legislatif di Kabupaten Halmahera Selatan.
Enam (6) parpol yang mengajukan gugatan ke MK yaitu, partai Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PAN dan PBB.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Halsel, Halid Abdul Rajak, saat dikonfirmasi Haliyora.id via telpon, Jumat (03/5/2024).
Ia mengatakan, 6 parpol tersebut mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) suara pileg DPR RI dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yang sementara sudah dalam tahapan sidang pendahuluan.
“Iya, KPU Halsel sebagai tergugat tangani 6 perkara di MK dan sementara masih tahap sidang pendahuluan. Selanjutnya, sidang yang dijadwalkan pada 6 Mei 2024 nanti yaitu mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait dalam perkara tersebut,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!