Digugat 6 Parpol di MK, KPU Halsel Yakin Menang 

Labuha, Maluku Utara- Tercatat sebanyak enam (6) partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pemilihan legislatif di Kabupaten Halmahera Selatan. 

Enam (6) parpol yang mengajukan gugatan ke MK yaitu, partai Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PAN dan PBB. 

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Halsel, Halid Abdul Rajak, saat dikonfirmasi Haliyora.id via telpon, Jumat (03/5/2024). 

BACA JUGA  Mancing di Rumpon Buang Jiwa, Seorang Nelayan Morotai Dikabarkan Hilang

Ia mengatakan, 6 parpol tersebut mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) suara pileg DPR RI dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yang sementara sudah dalam tahapan sidang pendahuluan. 

“Iya, KPU Halsel sebagai tergugat tangani 6 perkara di MK dan sementara masih tahap sidang pendahuluan. Selanjutnya, sidang yang dijadwalkan pada 6 Mei 2024 nanti yaitu mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait dalam perkara tersebut,” terangnya. 

BACA JUGA  Saksi Parpol Protes, KPU Halsel Skorsing Pleno Penghitungan Suara Pemilu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah