Daruba, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka kotak suara hasil gugatan Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dugaan kecurangan Pemilu di Desa Tanjung Saleh pada Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024.
Pembukaan kotak suara ini berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024, sebagaimana ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/PHPU-PRES/XII/2014.
Pantauan media ini, pembukaan kotak suara berlangsung di kantor KPU Morotai, pada Sabtu (27/04/2024), dan di jaga ketat oleh anggota kepolisian.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!