KPU Morotai Bongkar Satu Kotak Suara, Buntut NasDem Gugat di MK

Daruba, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka kotak suara hasil gugatan Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dugaan kecurangan Pemilu di Desa Tanjung Saleh pada Pemilihan Legislatif 14 Februari 2024.

Pembukaan kotak suara ini berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024, sebagaimana ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/PHPU-PRES/XII/2014.

BACA JUGA  Pilkada 2024, Pleno 5 Kecamatan di Morotai Tuntas, Kubais : Tak Ada Indikasi PSU

Pantauan media ini, pembukaan kotak suara berlangsung di kantor KPU Morotai, pada Sabtu (27/04/2024), dan di jaga ketat oleh anggota kepolisian.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah