Menurut Jamra, pengambilan formulir Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, bisa diwakilkan oleh tim sukses, namun pada saat pengembalian formulir pendaftaran tidak bisa diwakilkan.
“Tetapi Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati Halmahera Selatan, yang secara langsung menyerahkan formulirnya ke Tim Penjaringan di kantor PDI Perjuangan,” pungkasnya. (RA/Red)