Selanjutnya, bagian berikut dari LKPJ ini dilaporkan juga Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah di Provinsi Maluku Utara.
Adapun sebanyak 146 Program yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai urusannya masing-masing, serta 1 Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan yang melekat pada semua Perangkat Daerah.
Pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah secara lebih rinci diuraikan menurut perangkat daerah dan unit perangkat daerah serta program sampai kepada sub kegiatan telah disajikan dalam lampiran LKPJ yang disampaikan ini.
“Pelaporan ini menggunakan data unaudited, yang telah diupayakan untuk menghindari perbedaan. Data unaudited tentu saja memerlukan verifikasi dan klarifikasi, sehingga pada kesempatan ini juga dimintakan perhatian kepada seluruh kepala Perangkat Daerah untuk tanggap apabila dimintai keterangan,” tegasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!