Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 PNS daerah mendapatkan THR berisi lima komponen yang semua dibayar dengan dana APBD. Komponen ini antara lain, Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, kemudian Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Namun ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!