Bayar THR ASN, Pemda Diminta Tak Boros

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 PNS daerah mendapatkan THR berisi lima komponen yang semua dibayar dengan dana APBD. Komponen ini antara lain, Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, kemudian Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan

BACA JUGA  TPP ASN Morotai Sebagian Sudah Dibayar, Sisanya Tunggu Surat Mendagri

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Namun ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah