Beruntung aksi penganiayaan tersebut tidak berujung pada hal-hal yang bisa menghilangkan nyawa Aljufri. Dia kemudian dilepaskan begitu saja.
Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan Aljufri ke Polres Pulau Morotai. “Saya berharap kasus ini ditindaklanjuti polisi,” harap Aljufri.
Sementara itu, Kanit SPKT Pulau Morotsi, Brigpol. Bambang Sutomo D.M Nur, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Iya benar, masalah tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/27/III/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT tanggal 3 Maret 2024. Laporan telah dinaikan dan Kapolres telah disposisi ke Sat Reskrim Polres Morotai,” singkatnya. (RF/Red)
Halaman : 1 2