Sanana, Maluku Utara- Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kepulauan Sula mulai dibangun. Kantor ini berlokasi di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
Gedung Pengadilan Negeri Sanana ini dikerjakan oleh PT. Meranti Jaya Permai dengan waktu pelaksanaan 300 hari kalender hingga selesai pada 11 Agustus 2024.
Kepala Pengadilan Tinggi Maluku Utara H. Ahmad Shalihin menyampaikan, sebelum ada Kantor Pengadilan Negeri Sanana, masyarakat Kepulauan Sula yang berurusan dengan pelayanan hukum harus menempuh jarak yang jauh yaitu ke Pengadilan Negeri Labuha di Pulau Bacan, Halmahera Selatan.
“Tentunya hal ini sangat banyak memerlukan waktu, tenaga bahkan biaya yang tinggi mengingat wilayah geografis Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari pulau-pulau,” katanya Sabtu (27/1/2024).
Diketahilui, legalitas pembentukan kantor PN Sanana sendiri melalui Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2018. Pengadilan Negeri Sanana secara operasional diresmikan oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, guna menunjang para pencari keadilan di wilayah Maluku Utara khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Pengadilan Negeri Sanana merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang berkedudukan di Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum adalah sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudikatif) untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan pada tingkat pertama,” jelas Ahmad Shalihin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!