Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Rusdy Tamrin saat diwawancarai menambahkan, kenaikan pangkat ini sesuai dengan kinerja ASN, apabila kinerjanya baik dan memenuhi syarat maka dari BPKPSDM akan segera memproses kenaikan pangkat ASN yang bersangkutan.
“Pada periode Februari Tahun 2024 ini kenaikan pangkat ini kami lihat dari kinerja yang baik, karena kenaikan pangkat ini bukan sekedar proses biasa saja walaupun waktu atau tahun sudah memenuhi syarat namun dari segi lain tidak memenuhi syarat kami dari BPKPSDM tidak dapat memprosesnya,” jelasnya. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!