Adapun untuk pejabat eselon II ini mereka dilantik berdasarkan SK dengan nomor, 8.2.2/KEP/CPDP/01/1/2024. Tentang pengangkataan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Provinsi Maluku Utara.
Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali dalam kesempatan tersebut berpesan agar pejabat yang dilantik menjalankan tugas dengan baik.
“Agar pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi masalah,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!