Tidore, Maluku Utara- KPU Kota Tidore Kepulauan mencatat per 11 Januari 2024, sedikitnya ada 1.051 pemilih tambahan (DPTb) yang mengajukan pindah masuk. Sementara pemilih yang mengajukan pindah keluar sebanyak 303 orang.
“Bahkan DPTb di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba per 11 Januari 2024 sebanyak 150 DPTb, di kelurahan/desa lain ada tetapi yang terbanyak di Kelurahan Payahe,” kata divisi perencanaan data dan informasi KPU Kota Tidore Kepulauan, Amiruddin Ais saat diwawancarai wartawan, Jumat (12/1/2024).
Amiruddin mengatakan, pemilih yang pindah masuk ini seperti warga Tikep yang bekerja di PT IWIP ber-KTP Halmahera Tengah tetapi ada perubahan kebijakan di daerah sehingga yang dulunya ber-KTP Halteng bisa dialihkan ke daerah asal. Begitu juga warga dari provinsi lain seperti dari Ambon, Maluku yang bekerja di Halteng tetapi mengurus KTP-nya di Tikep.
“Pindah memilih masuk dan keluar ini baik antar kelurahan, kecamatan, kota dan antar provinsi, kami akan tetap melayani sampai pada tanggal 15 Januari 2024,” pungkasnya.
Diketahui, untuk warga yang pindah tempat memilih diberikan batas waktu sampai tanggal 15 Januari 2024, terkecuali dengan alasan bencana, tahanan rutan/lapas, sakit, dan tugas kerja. Mereka dengan alasan ini diberikan batas waktu sampai pada 7 Februari 2024. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!