Halsel, Maluku Utara- Pernyataan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik yang tak mau melunasi utang daerah semasa pemerintahan periode sebelumnya yakni Bahrain Kasuba kepada PT. SMI senilai 150 miliar rupiah, disesalkan akademisi Universitas Khairun (Khairun) Ternate, Dr. Irfan Zam Zam.
Irfan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, bahwa pinjaman dapat diberikan itu sesuai batas waktu masa jabatan kepala daerah.
Tetapi perlu diingat bahwa pinjaman itu dilakukan berdasarkan peraturan yang ada, juga dilengkapi draf permohonan kepala daerah dan file persetujuan DPRD Halsel periode itu. Persetujuan DPRD ini juga dilengkapi risalah sidang paripurna yang menyatakan pinjaman dilakukan demi kepentingan pembangunan infrastruktur.
“Makanya soal pinjaman ke PT. SMI merupakan utang daerah bukan utang pribadi kepala daerah karena dilakukan berdasarkan permohonan kepala daerah dan disetujui DPRD periode tersebut. Selain itu, juga melalui tahap pengkajian Kemenkeu apakah persyaratan yang isyaratkan dipenuhi daerah atau tidak,” jelas Irfan.
Menurutnya, syaratnya Pemda tidak punya tunggakan piutang, kemudian rasio keuangan 2,5 persen dan laporan keuangan daerah selama tiga tahun audit BPK raih WTP. Selanjutnya rencana pinjaman itu masuk dalam dokumen KUA-PPS tentunya sudah masuk dokumen perencanaan daerah dan neraca daerah.
“Berarti itu utang Pemda Halsel bukan utang pribadi Bahrain Kasuba. Secara tidak langsung utang itu menjadi kewajiban daerah untuk dilunasi,” jelas Irfan.
Menurut Irfan, Bupati Usman Sidik keliru apabila menolak melunasi utang Pemkab Halsel karena sistem pembayaran utang juga melalui proses progres kinerja fisik pekerjaan pembangunan dari pinjaman, baru dibayarkan berdasarkan pengakuan neraca daerah.
“Maka di setiap tahun Pemda Halsel harus anggarkan dalam komponen pengeluaran pembiayaan untuk bayar pokok dan bunga, apabila tidak mampu membayar setiap tahun Pemda bisa mendapat reschedule. Apalagi sebelum pinjaman itu disetujui Kemenkeu, dilakukan dulu kajian keuangan daerah, tidak serta merta disetujui Kemenkeu dibawah badan usaha PT. SMI meski demi pembangunan infrastruktur,” terangnya.
Kendati begitu, Irfan mengaku pinjaman yang dilakukan periode Bahrain Kasuba ini legal karena pinjaman itu melalui tahapan penyusunan KUA-PPS (APBD) atas usulan kepala daerah, dibahas dan disetujui DPRD bahkan ada persetujuan Kementerian Keuangan berdasarkan pinjaman jangka menengah.
“Jadi, apabila pinjaman itu sudah memenuhi persyaratan yang disyaratkan berdasarkan tahap usulan bupati dan masuk dalam APBD lalu disetujui DPRD karena dianggap sangat penting untuk kepentingan pembangunan apa masalahnya, apalagi sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, berarti legal dan wajib dilunasi Pemda Halsel,” papar Irfan.
Sebaliknya, jika pinjaman itu tidak dipenuhi seperti yang diisyaratkan Kemenkeu dan pinjaman itu tidak penting bagi daerah meski diusulkan kepala daerah maka dinyatakan ilegal.
“Kalau tidak ada untuk apa didorong dalam APBD berarti dapat diklaim bodong dan dimungkinkan ada upaya penolakan demi menyelamatkan likuiditas keuangan daerah,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik bersikukuh menolak membayar sisa utang PT. Sarana Multi Infrastruktur atau SMI sebesar 150 miliar rupiah semasa pemerintahan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim.
Usman menuding, sisa utang yang diklaim harus dibayar itu tidak wajar karena pinjaman yang dilakukan SMI ke pemerintahan Bupati sebelumnya itu kuat dugaan terjadi permainan sehingga melebihi batas masa jabatan Bahrain Kasuba selaku mantan Bupati Halsel.
Tak cuma itu, Bupati Usman Sidik juga berdalih bahwa konsep utang negara dan daerah berbeda. Utang negara katanya, dapat diwarisi oleh pemerintahan berikutnya, karena sifatnya jangka panjang. Sementara utang daerah sifatnya jangka menengah sesuai dengan masa jabatan kepala daerah.
Sikap tegas Bupati Halsel yang ogah membayar sisa utang bawaan pemerintahan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim lantaran dirinya bersandar pada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Kemudian konsep pinjaman daerah dalam PP Nomor 54 tahun 2005 dan PP 30 tahun 2011, yang pada prinsipnya diturunkan dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang berbunyi, pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam lasal 11 huruf b merupakan pinjaman daerah dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran, dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
Diketahui, PT SMI telah menandatangani kesepakatan pemberian pinjaman kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Halmahera Selatan mendapatkan pinjaman dana senilai 150 miliar rupiah dengan jangka waktu lima tahun. Ada pun pinjaman tersebut digunakan untuk membangun pasar Tuakona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha.
Penandatanganan pemberian pinjaman tersebut dilakukan di masa Bupati Halmahera Selatan saat itu yakni Bahrain Kasuba dan Direktur Utama PT. SMI, Emma Sri Martini pada 28 Desember 2017.
Sementara pinjaman baru dapat dicairkan di tahun 2018, dan pembayaran utang tersebut dilakukan tahun 2019. Sedangkan masa jabatan Bahrain Kasuba sebagai Bupati Halmahera Selatan sendiri berakhir pada 21 Mei 2021.
Dalam kesepakatan utang, pinjaman dibayarkan hingga tahun 2023 yang diwariskan kepada pemerintahan Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Basaam Kasuba, yaitu sebesar 150 miliar rupiah. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!