Tidore, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan memberikan batasan waktu bagi warga yang akan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat 15 Januari 2024.
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan mengatakan, batas waktu bagi warga yang ingin pindah memilih atau pindah TPS yaitu terhitung 11 hari lagi.
“Ada 9 alasan untuk masyarakat yang pindah memilih antara lain, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, kemudian menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili,” jelas Abdullah, Jumat (5/1/2024).
Meski demikian, ada pengecualian bagi warga yang pindah memilih atau pindah TPS dengan memiliki empat (4) alasan. Mereka ini diberikan batas waktu hingga 7 Februari 2021.
“Batas waktu itu di tanggal 15 Januari, tapi untuk empat alasan ini seperti karena bencana, tahanan rutan/lapas, sakit, dan tugas kerja, maka mereka diberikan batas waktu sampai tanggal 7 Februari 2024,” pungkas Abdullah Dahlan. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!