Ternate, Maluku Utara- Sebanyak 11 lapak pedagang diamankan Satpol PP Kota Ternate pada Jumat (22/12/2023), lantaran berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Para pedagang yang diamankan ini yaitu pedagang pulsa maupun warung jajan.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, penertiban yang dilakukan ini, dikarenakan para pedagang berjualan di areal terlarang, salah satunya trotoar dan badan jalan.
“Kita lakukan penertiban di wilayah yg ada aktivitas pedagang di jalur yg dilarang. Jadi ada kurang lebih 11 lapak kami bongkar dan amankan d kantor walikota,” kata Fhandy begitu dikonfirmasi.
Fhandy menghimbau kepada seluruh pelaku usaha agar selalu tertib dalam menjalankan aktivitas usaha dan tidak boleh menggunakan ruang publik seperti trotoar dan badan jalan.
Fhandy menegaskan, apabila kedapatan masih ada pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan maka akan ditertibkan dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah.
“Aktivitas penertiban ini akan terus kami lakukan. Bila kedapatan akan kami tertibkan dan juga akan memberi sanksi,” tegasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!