Wagub Malut Tuding Jokowi Dibalik Pengurangan Masa Jabatan Gubernur

Sofifi, Maluku Utara- Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali angkat bicara perihal masa jabatannya bersama Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang berakhir pada 31 Desember 2023.

Menurut Al Yasin, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2019 yaitu pada tanggal 10 Mei. Itu berarti masa jabatan mereka selama 5 tahun, maka ia dan gubernur Abdul Gani Kasuba menyelesaikan tugas mereka hingga 10 Mei 2024.

BACA JUGA  Tahapan Pendaftaran PPPK di Kota Ternate Resmi Ditutup

Al Yasin menuding, dipercepatnya masa jabatan beberapa gubernur di Indonesia termasuk Maluku Utara erat kaitannya dengan kepentingan politik Presiden Joko Widodo.

“Karena ini merupakan kepentingan presiden Joko Widodo, karena anaknya calon wakil presiden, maka seluruh gubernur masa jabatannya diatur agar berakhir pada 31 Desember 2023,” tuding M. Al Yasin Ali, Selasa (5/12/2023).

Kata mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) dua periode itu, saat ini ada tiga gubernur salah satunya gubernur Maluku dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) yang menggugat Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena menganggap masa jabatan mereka belum selesai tapi di minta berakhir pada tahun ini. 

BACA JUGA  Tuntut Kecurangan Pilgub Maluku Utara, Demonstran Kepung Kantor Bawaslu

“Jadi proses gugatan di MK saat ini sedang berjalan. Saat ini juga kita lagi menunggu hasil gugatan tersebut, kalau Jokowi berani seharusnya masa jabatanya juga harus berakhir pada tahun 2023,” singgung Yasin Ali.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah