“Sudah dua pimpinan Kejari yang berjanji ke masyarakat Pohea bahwa mereka memprioritaskan kasus ini, namun hingga sekarang belum juga tuntas. Janji mereka setiap kali hanya segera menyurat dan mendatangkan saksi Ahli tapi sudah beberapa tahun ini lagi-lagi warga Pohea mendapatkan janji palsu. Saya menilai Kajari Sula tidak mampu menuntaskan kasus ini dan diminta segera dievaluasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pembangunan Masjid An-Nur setidaknya menelan anggaran Rp 4,2 miliar lebih namun hasilnya tak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan itu. Dimana ada kekurangan volume sehingga lantai dua bangunan masjid mengalami elastis yang sewaktu-waktu bisa ambruk kapan saja.
Adapun pembangunan masjid ini pada tahap awal dikerjakan oleh
CV. Ira Tunggal Bega dengan sebesar Rp 488.427000, bersumber dari APBD 2015.
Kemudian di tahap dua dikerjakan oleh CV Sarana Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 957.996.903,00 yang bersumber dari APBD 2017.
Berikutnya tahap ketiga dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 1.959.904.793,00 yang bersumber dari APBD 2018.
Di tahun 2019, Pemkab Kepulauan Sula kembali mengalokasikan sedikitnya anggaran sebesar Rp 294.093.402 bersumber dari APBD untuk lanjutan pekerjaan pembangunan masjid An-Nur pada tahap empat dan dikerjakan oleh CV. Dwiyan. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!