“Jadi, misalnya tamu dinas baik dari Pimpinan OPD, ASN yang sifatnya koordinasi dan konsultasi urusan dinas, melakukan tanda tangan dokumen penting atau disposisi pimpinan, tamu istimewa baik dari kementerian/lembaga pusat, kepala daerah provinsi/kabupaten/kota, Forkopimda, kerabat, saudara, dan keluarga kandung pimpinan kemudian tamu panggilan pimpinan yang di telepon atau di panggil mendadak untuk urusan dinas, selanjutnya tamu masyarakat yang sifatnya koordinasi, konsultasi ataupun keluhan dan memberikan aspirasi tentang acara-acara, kegiatan ataupun kemasyarakat baik kecamatan ataupun desa tamu wajib mengisi form registrasi lain yang telah dicantumkan di tiap-tiap pertanyaan yang telah dibuat guna mengetahui maksud, tujuan dan isi keperluan bertamu kepada Pimpinan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk mengisi registrasi Buku Tamu, berikut Link website resmi resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang dapat diakses yaitu, https://prokopim-halmahera-selatan.com/buku-tamu/. (RA-Pn/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!